Perlindungan Hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) oleh Dinas Sosial dan Rumah Aman SUMUR Kabupaten Nganjuk
Keywords:
Perlindungan Anak, Kelembagaan Perlindungan Anak, Restorative JusticeAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kelembagaan perlindungan anak di Indonesia berdasarkan berbagai teori hukum dan sistem kelembagaan yang ada, dengan fokus pada implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini juga mengkaji penerapan konsep restorative justice sebagai alternatif penyelesaian kasus pidana yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, guna menutup kelemahan pendekatan hukum represif dalam sistem peradilan pidana konvensional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kelembagaan perlindungan anak telah diatur secara menyeluruh, masih terdapat tantangan signifikan dalam implementasi, terutama terkait kesadaran masyarakat dan kapasitas lembaga terkait. Di sisi lain, pendekatan restorative justice terbukti efektif dalam meningkatkan kepuasan korban dan memungkinkan proses rehabilitasi yang lebih komprehensif bagi pelaku anak. Hasil ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam mengoptimalkan perlindungan anak di Indonesia.