Sukuk Tabungan: Mengenal Investasi Syariah dan Menguntungkan

Sukuk Tabungan: Mengenal Investasi Syariah dan Menguntungkan

sumber: https://sikapiuangmu.ojk.go.id

Lptnunganjuk.com. literasi keungan syariah termasuk dalam hal investasi syariah masih sangat minim dipahami oleh masyarakat pada umumnya, pada kesempatan ini kita akan bersama-sama memahami salah satu instrument investasi syariah yang aman, sesuai syariah, menguntungkan dan dengan modal yang kecil.

Pada umumnya investor memiliki pandangan bahwa berinvestasi di SBN memberikan keuntungan, kemudahan, dan keamanan yang lebih dibandingkan dengan deposito. Pada tanggal 1 November 2018 yang lalu Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi membuka masa penawaran Sukuk Tabungan seri ST-002. ST-002 adalah salah satu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang merupakan produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai tabungan investasi yang aman, mudah, terjangkau, menguntungkan dan dijual dengan cara online (e-SBN). Penjelasan lebih lanjut mengenai Sukuk Tabungan dapat dipelajari di sutus resmi OJK (otoritas jasa keuangan).

Lalu, apakah Sukuk Tabungan ini sesuai dengan prinsip syariah? Pada dasarnya untuk mengetahui apakah suatu instrumen investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dapat kita lihat apakah instrument tersebut sudah mendapatkan atau sesuai dengan fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majlis Ulama Indonesia).  Sukuk Tabungan seri ST-002 telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) melalui pernyataan kesesuaian syariah DSN-MUI Nomor B-707/DSN-MUI/X/2018 Tanggal 19 Oktober 2018. Sukuk Tabungan dikelola berdasarkan prinsip syariah dan tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (usury).

sumber: https://sikapiuangmu.ojk.go.id

Sukuk tabungan diterbitkan secara periodik setiap tahun. Penerbitan Sukuk Tabungan sendiri menggunakan struktur akad Wakalah. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.

Berdasarkan situs investasi bareksa.com, bahwa pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel seri terbaru yakni Sukuk Tabungan (ST) seri ST010 pada 12 Mei hingga 7 Juni 2023, atau dalam 27 hari masa penawaran. Meskipun dikelola sesuai prinsip syariah, namun Sukuk Tabungan ST010 bisa dipilih oleh semua investor, tanpa memandang latar belakang agama atau kepercayaan tertentu.

ST010 merupakan SBN Ritel seri ketiga di 2023 dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel kedua tahun ini, setelah sebelumnya pemerintah menerbitkan Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR018 pada 3-29 Maret.

ST010 merupakan instrumen investasi yang 100% nilai pokok investasi dan imbal hasilnya dijamin oleh negara. Umumnya Sukuk Tabungan menawarkan imbal hasil lebih menarik dari deposito dan bisa diandalkan sebagai salah satu instrumen investasi untuk melawan inflasi.

Berbeda dengan Sukuk Tabungan seri sebelumnya, ST010 akan diterbitkan dalam 2 tenor atau jangka waktu investasi yakni tenor 2 tahun atau ST010T2 dan tenor 4 tahun atau ST010T4.

baca juga: pendidikan inklusi sebagai soluis pendidikan tanpa diskriminas

Mengapa berinvestasi di Sukuk Tabungan?

  1. Pembayaran imbalan/kupon dan nilai nominal Sukuk Tabungan dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga Sukuk Tabungan tidak mempunyai risiko gagal bayar. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
  2. Pada saat diterbitkan, imbalan/kupon Sukuk Tabungan ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN.
  3. Imbalan/kupon mengambang dengan jaminan kupon minimal (floor) sampai dengan tanggal jatuh tempo.
  4. Imbalan/kupon Sukuk Tabungan dibayar setiap bulan.
  5. Terdapat fasilitas Early Redemption tanpa dikenakan Redemption Cost.
  6. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
  7. Memberikan akses kepada investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Sebagai instrumen pasar modal, Sukuk Tabungan termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran imbalan/kupon dan nilai nominal Sukuk Tabungan dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN. Sukuk Tabungan sampai  memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan/dialihkan, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Early Redemption. Untuk informasi lebih lanjut,

 

Bagaimana cara Membeli Sukuk Tabungan?

Barang kali bagi kita yang masih awam tentang investasi di pasar modal, akan bertanya lalu bagaimana cara kita berinvestasi di sukuk tabungan, perlu kita ketahui sangat mudah dalam membeli/ berinvestasi di sukuk tabungan. kita hanya perlu menyiapkan KTP, menyiapkan dana, dan mengisi formulir di agen penjualnya (mitra distribusi). Dengan mengeluarkan Sukuk Tabungan, pemerintah berharap dapat memperluas basis investor agar masyarakat Indonesia ke depannya memiliki orientasi untuk berinvestasi (investment oriented).

  1. Calon investor melakukan registrasi secara online melalui mitra distribusi dengan memasukkan informasi paling kurang mengenai Single Investor Identification (SID), nomor rekening dana, dan nomor rekening surat berharga yang dimiliki. Calon investor yang belum memiliki SID, rekening dana, dan/atau rekening surat berharga, harus terlebih dahulu membuatnya dengan dibantu oleh mitra distribusi.
  2. Calon investor melakukan pemesanan melalui mitra distribusi. Pemesanan yang telah terverifikasi akan mendapatkan kode pembayaran via sistem elektronik mitra distribusi atau email. Kode pembayaran digunakan untuk penyetoran dana sesuai pemesanan.
  3. Pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi dengan berbagai saluran pembayaran (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dengan batas waktu yang telah ditentukan (3 jam). Calon investor memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) & notifikasi completed order via sistem elektronik mitra distribusi dan email yang terdaftar
  4. Menerima bukti konfirmasi kepemilikan SBN ritel via sistem elektronik mitra distribusi dan email yang terdaftar

Sobat Sikapi, sebelum berinvestasi kalian tetap harus membaca dan memahami terlebih dahulu memorandum informasi ST-002 yang dapat diakses di situs Kemenkeu. Dari segi keamanan berinvestasi, ST-002 lebih aman dibandingkan jika kalian membeli obligasi perusahaan. ST-002 menjadi instrumen yang cocok untuk investor pemula karena setiap bulan memberikan kupon yang dibayarkan seperti deposito ditambah jaminan uang kembali setelah jatuh tempo.

Sekali lagi perlu kami ingatkan untuk seri Sukuk Tabungan tahun 2023, ini akan berakhir pada 7 juni 2023, so tunggu apa lagi, bagaimana menurut sahabat semua? Masih tidak yakin dengan investasi yang aman, syariah dan menguntungkan? Tulis di kolom komentar ya.

 

Sumber

https://www.bareksa.com/berita/sbn/2023-04-04/sbn-ritel-st010-terbit-mei-2023-ini-perbedaan-sukuk-ritel-dan-sukuk-tabungan

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10472

https://www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan