Untuk Pertama kalinya Kemenag akan Lakukan PAK Lektor Kepala dan Profesor

Untuk Pertama kalinya Kemenag akan Lakukan PAK Lektor Kepala dan Profesor

Selasa, 30 November 2021

LPT NU Nganjuk. Mendekati akhir tahun 2021, Kementerian Agama (Kemenag RI) akan melakukan Penilaian Angka Kredit (PAK) Lektor Kepala/Guru Besar rumpun keilmuan agama bagi para dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) seluruh Indonesia.

Hal ini menjadi angin segar bagi dosen PTKI, mengingat PAK untuk Lektor Kepala dan Guru Besar semula menjadi wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sekarang sudah bisa dilakukan oleh kemenag RI.

Kepastian itu mengemuka pada kegiatan, Penyamaan Persepsi PAK LK/Gubes ke 2 yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada Senin (29/11) di Hotel Mercure Serpong Alam Sutra.

Ini menjadi harapan baru lahirnya Lektor Kepala dan Guru Besar dari rahim Kementerian Agama dan Bapak/Ibu sebagai Tim Penilai PAK menjadi penjaga gawangnya”, tegas  Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof. Dr. Nizar Ali, M.Ag Nizar dihadapan para Tim Penilai PAK.

Guru Besar UIN Jogjakarta ini mengapresiasi langkah cepat Direktorat Diktis, menindaklanjuti PMA 7/2021 dan KMA No. 856/2021 dengan menggelar penyamaan persepsi Tim PAK sebagai bekal penilaian LK/GB.

Pada tanggal 14 April 2021 Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46/2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.

Dari PMA tersebut dikeluarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor:856/2021 tentang Pedoman Operasional Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu agama.

Untuk menjaga kualitas sebagaimana standar yang berlaku di Kemendikbudristek RI, maka Kemenag membentuk Tim PAK berasal dari para Guru Besar PTKIN dan juga PTU dan Sebagian diantaranya adalah yang selama ini menjadi Tim PAK LK/GB Kemdikbudristek RI. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Muhammad Ali Ramdhani.

Fenomena ini bukan euforia belaka, justru sebagai momentum lahirnya Lektor Kepala dan Guru Besar yg mempunyai nilai lebih dari yang selama ini terjadi”, tentang Guru Besar UIN Bandung ini.

Sementara itu Direktur Diktis Prof. Dr. Amin Suyitno, M.Ag mengatakan bahwa PTKIN merupakan pintu masuk pengajuan Lektor Kepala dan Guru Besar dan Tim PAK LK/GB Kemenag menjadi pintu akhir untuk menjamin kualitas penilaian dan penetapan LK/GB”.

Ahmad Rofiq Guru Besar UIN Walisongo dan Mundzir Suparta Guru Besar UIN Jakarta menyambut baik alih kewenangan LK/GB dibawah Kementerian Agama. “Kelahiran PP. 46/2019 merupakan perjuangan panjang hampir 20 tahunan sebagai wujud pentingnya otonomi keilmuan rumpun ilmu agama”. 

Keduanya berharap kehadiran era baru LK/GB di lingkungan PTKI, menjadi spirit dan amunisi baru, untuk menjadi kredit point bagi visi dan misi besar Kemenag mewujudkan Islam di Indonesia menjadi pusat peradaban dunia.

Turut hadir dalam kegiatan penyamaan persepsi Tim penilai PAK LK/ GB antara lain Kasubdit Ketenagaan Ruchman Basori, Kasubdit Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Suwendi, Kasi Perencanaan dan Evaluasi Mustaqim, Kasi Bina Dosen PTKI Ummu Shofiyyah, Kasi Bina Tenaga Kependidikan Effi Widayati dan JFT/JFU Subdit Ketenagaan.(RB)

 

baca juga: Sosialisasi Pengajuan Jabatan Fungsional oleh Kopertais Wilayah IV Surabaya