Analisis Penegakan Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Aan Nasrullah STAI Miftahul Ula (STAIM) Nganjuk

DOI:

https://doi.org/10.59240/kjsk.v1i1.23

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait dengan penegakan hukum ekonomi
Islam, adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Teks hukum harus
diperuntukkan untuk manusia dan kemanusiaan. Teks hukum yang dimaksud
dalam makalah ini adalah kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES).
Berdasarkan teori Hukum Progresif tersebut, kita dapat menganalisis, mengkaji
dan menelaah bagaimana kontribusi teori Hukum Progresif dalam penegakan
hukum ekonomi syariah di Indonesia. Dalam tinjauan keagamaan, produk hukum
ekonomi syariah seperti UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, UU Nomor
41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, UU No. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
dan lain sebagainya merupakan suatu terobosan baru menuju paradigma ekonomi
syariah yang dinamis dan kontekstual. Dari tinjauan tersebut, teori Hukum
Progresif sangat besar kontribusinya karena Hukum Progresif menghendaki
hukum diperuntukkan bagi manusia dan kemanusiaan, dinamis, substansial dan
kontekstual, serta bersifat holistik

Downloads

Published

2021-05-25

How to Cite

Nasrullah, A. (2021). Analisis Penegakan Hukum Ekonomi Syariah. Kartika: Jurnal Studi Keislaman, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.59240/kjsk.v1i1.23