Perlindungan dan Permasalahan Hukum Bagi Pemegang Hak Paten di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59240/kjsk.v3i1.34Keywords:
Hak PatenAbstract
Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang sering dimanfaatkan oleh Inventor dalam dan luar negeri untuk menghasilkan Invensi yang baru, oleh karena itu, dalam undang-undang ini terdapat pengaturan mengenai penyebutan secara jelas dan jujur bahan yang digunakan dalam Invensi jika berkaitan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahlan tradisional tersebut dalam deskripsi. Indonesia sebagai negara hukum telah berupaya untuk melindungi inventor atas invensinya dengan berbagai formula regulasi hukum positif berupa perundang-undangan dan beberapa peraturan, namun demikian masih terdapat beberapa problematika yang perlu diselesaikan, diantaranya masih rendahnya literasi masyarkat terhadap hukum Paten, terdapatnya klausa hukum yang kontradiktif dan mulitafsir.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Luluk Indarinul Mufidah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.