Perlindungan dan Permasalahan Hukum Bagi Pemegang Hak Paten di Indonesia

Authors

  • Luluk Indarinul Mufidah STAI Miftahul Ula Nganjuk
  • Mukhamat Saini STAI Miftahul Ula (STAIM) Nganjuk

DOI:

https://doi.org/10.59240/kjsk.v3i1.34

Keywords:

Hak Paten

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang sering dimanfaatkan oleh Inventor dalam dan luar negeri untuk menghasilkan Invensi yang baru,  oleh karena itu, dalam undang-undang ini terdapat pengaturan mengenai penyebutan secara jelas dan jujur bahan yang digunakan dalam Invensi jika berkaitan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahlan tradisional tersebut dalam deskripsi. Indonesia sebagai negara hukum telah berupaya untuk melindungi inventor atas invensinya dengan berbagai formula regulasi hukum positif berupa perundang-undangan dan beberapa peraturan, namun demikian masih terdapat beberapa problematika yang perlu diselesaikan, diantaranya masih rendahnya literasi masyarkat terhadap hukum Paten, terdapatnya klausa hukum yang kontradiktif dan mulitafsir.

Downloads

Published

2023-05-24

How to Cite

Indarinul Mufidah, L., & Saini, M. (2023). Perlindungan dan Permasalahan Hukum Bagi Pemegang Hak Paten di Indonesia. Kartika: Jurnal Studi Keislaman, 3(1), 61–71. https://doi.org/10.59240/kjsk.v3i1.34