Dinamika Intervensi Orang Tua dan Pengaruhnya terhadap Perceraian di Pengadilan Agama Purworejo

Authors

  • Anis Fuadah Institut Agama Islam An-Nawawi Purworejo
  • Muhammad Mustahal Institut Agama Islam An-Nawawi Purworejo
  • Septian Fiktor Riyantoro Institut Agama Islam An-Nawawi Purworejo

DOI:

https://doi.org/10.59240/kjsk.v6i1.464

Keywords:

Parental Intervention, Divorce, Religious Courts, Islamic Law

Abstract

This study discusses how parental intervention affects children's household conditions and contributes to the occurrence of divorce in the Purworejo Religious Court. The main question in this study is the forms of intervention that emerge and their impact on marital stability. This research was conducted in the study of the sociology of law and family dynamics, emphasizing the role of intergenerational relationships. The method used is qualitatively descriptive, through interviews with judges and analysis of case documents. This study identified the patterns of intervention that occurred. The results show that parental intervention can be divided into two types: constructive, which helps to defuse conflict, and destructive, which exacerbates the problem. Destructive forms of intervention, such as bias, pressure, or excessive control, have been shown to be more dominant in having a direct impact on the collapse of the marital relationship. These findings provide an explanation of the limitations of the role of parents in the child's household as well as the importance of family education and mediation strategies to reduce intergenerational conflicts.

References

Dinamika Intervensi Orang Tua dan Pengaruhnya terhadap Perceraian di Pengadilan Agama Purworejo

Anis Fuadah, Muhammad Mustahal, Septian Fiktor Riyantoro

Institut Agama Islam An-Nawawi Purworejo, Indonesia

Email: fuadahanis8@gmail.com

Abstract

This study discusses how parental intervention affects children's household conditions and contributes to the occurrence of divorce in the Purworejo Religious Court. The main question in this study is the forms of intervention that emerge and their impact on marital stability. This research was conducted in the study of the sociology of law and family dynamics, emphasizing the role of intergenerational relationships. The method used is qualitatively descriptive, through interviews with judges and analysis of case documents. This study identified the patterns of intervention that occurred. The results show that parental intervention can be divided into two types: constructive, which helps to defuse conflict, and destructive, which exacerbates the problem. Destructive forms of intervention, such as bias, pressure, or excessive control, have been shown to be more dominant in having a direct impact on the collapse of the marital relationship. These findings provide an explanation of the limitations of the role of parents in the child's household as well as the importance of family education and mediation strategies to reduce intergenerational conflicts.

Keywords: Parental Intervention, Divorce, Religious Courts, Islamic Law.

Abstrak

Penelitian ini membahas bagaimana tindakan campur tangan orang tua berpengaruh terhadap kondisi rumah tangga anak dan berkontribusi pada terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Purworejo. Pertanyaan utama dalam penelitian ini adalah bentuk-bentuk campur tangan yang muncul serta dampaknya terhadap kestabilan pernikahan. Penelitian ini dilakukan dalam kajian sosiologi hukum dan dinamika keluarga, dengan menekankan peran hubungan antar generasi. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, melalui wawancara dengan hakim serta analisis dokumen perkara. Penelitian ini mengidentifikasi pola-pola campur tangan yang terjadi. Hasilnya menunjukkan bahwa campur tangan orang tua dapat dibagi menjadi dua jenis: yang konstruktif, yaitu yang membantu meredakan konflik, dan yang destruktif, yaitu yang justru memperparah masalah. Bentuk campur tangan destruktif seperti sikap memihak, tekanan, atau kontrol berlebihan, terbukti lebih dominan berdampak langsung terhadap keruntuhan hubungan perkawinan. Temuan ini memberikan penjelasan tentang batasan peran orang tua dalam rumah tangga anak serta pentingnya pendidikan keluarga dan strategi mediasi untuk mengurangi konflik antar generasi.

Kata Kunci: Intervensi Orang Tua, Perceraian, Pengadilan Agama, Hukum Islam.

A. Pendahuluan

Perkawinan merupakan institusi fundamental yang menjamin keberlangsungan hidup manusia dan tatanan sosial. Melalui lembaga ini lahir keturunan yang kemudian membentuk keluarga, jaringan kekerabatan, serta komunitas sosial yang lebih luas. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan mewujudkan keluarga yang bahagia, kekal, dan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, perkawinan mengandung nilai sosial, spiritual, dan moral yang menghendaki adanya kerja sama, komunikasi yang sehat, serta keharmonisan antara kedua pasangan.

Dalam perspektif hukum Islam, perkawinan dipahami sebagai akad yang sangat kuat mīthāqan ghalīẓan sekaligus bagian dari ibadah. Tujuan idealnya adalah pembentukan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan raḥmah yakni keluarga yang stabil, penuh kasih sayang, serta harmonis dalam pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Oleh karena itu, perceraian tidak dianjurkan kecuali dalam kondisi ketika upaya mempertahankan rumah tangga tidak lagi memungkinkan.

Akan tetapi, realitas sosial menunjukkan bahwa setiap rumah tangga memiliki potensi menghadapi konflik. Beragam faktor seperti kekerasan domestik, tekanan ekonomi, ketidakcocokan karakter, perselingkuhan, perbedaan prinsip hidup, serta dinamika psikologis dan sosial lainnya dapat menjadi pemicu pertengkaran berkepanjangan. Di samping itu, keterlibatan pihak ketiga khususnya orang tua atau mertua sering kali memperberat ketegangan dalam rumah tangga. Intervensi tersebut dapat berwujud nasihat yang berlebihan, dominasi dalam pengambilan keputusan, maupun tekanan emosional yang mengurangi kemandirian pasangan. Kondisi ini kerap memunculkan perselisihan yang pada akhirnya bermuara pada perceraian.

Dalam kerangka hukum positif Indonesia, alasan-alasan perceraian diatur dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Salah satu alasan yang paling banyak digunakan adalah adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sampai tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali. Luasnya definisi alasan ini menjadikannya faktor dominan dalam perkara perceraian di pengadilan agama. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Purworejo (SIPP) per 24 Oktober 2025, tercatat 1.362 perkara perceraian masuk dan 1.269 perkara diputus, mayoritas disebabkan oleh konflik berkepanjangan yang dalam beberapa kasus dipicu oleh campur tangan orang tua.

Intervensi orang tua menjadi faktor sosial yang menarik untuk dikaji karena meskipun tidak disebutkan sebagai alasan formal dalam peraturan perundang-undangan, keberadaannya sering kali memunculkan konflik yang memenuhi unsur perselisihan sebagai dasar perceraian. Intervensi dapat membawa manfaat jika bersifat membimbing dan konstruktif, tetapi dapat pula bersifat destruktif ketika mengurangi otonomi dan stabilitas rumah tangga anak.

Penelitian terdahulu menunjukkan temuan yang beragam. Ismail (2021) dan Fadhilah (2022) menyimpulkan bahwa intervensi orang tua tidak dinyatakan secara eksplisit sebagai alasan hukum untuk bercerai, tetapi sering kali memunculkan konflik lanjutan seperti pertengkaran yang berulang. Yusuf (2023) menegaskan bahwa intervensi dapat bersifat dua sisi: memperkuat keharmonisan dalam kerangka hifz al-nasl, atau justru menimbulkan mudarat jika dilakukan secara berlebihan. Fauzan (2024) menunjukkan bahwa meskipun intervensi tidak dikategorikan sebagai alasan yuridis, ia berperan sebagai faktor pemicu yang menguatkan alasan perselisihan. Temuan Mahfud & Al-farisi (2025) menambah bahwa intervensi orang tua memberikan pengaruh signifikan terhadap keretakan rumah tangga dan menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Dari kajian tersebut tampak bahwa penelitian mengenai intervensi orang tua masih menyisakan beberapa ruang penting: belum banyak studi yang menguraikan bentuk intervensi secara spesifik, pengaruh empirisnya terhadap meningkatnya perceraian, serta analisis normatifnya dalam perspektif hukum keluarga Islam. Selain itu, belum ada kajian yang secara khusus menyoroti konteks Pengadilan Agama Purworejo, padahal data menunjukkan kecenderungan peningkatan perkara yang berkaitan dengan konflik akibat intervensi keluarga.

Berangkat dari celah tersebut, penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengidentifikasi serta menganalisis bentuk-bentuk intervensi orang tua terhadap rumah tangga anak yang berpotensi memicu perceraian; dan (2) menelaah pandangan hukum Islam mengenai batas-batas etis intervensi tersebut, baik secara normatif maupun berdasarkan praktik peradilan di Pengadilan Agama Purworejo. Secara teoretis, penelitian ini diharapkan memperkaya literatur terkait dinamika keluarga dalam bingkai hukum Islam, dan secara praktis dapat memberi masukan bagi lembaga peradilan serta program pembinaan keluarga.

B. Metode Penelitian

Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif deskriptif untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai fenomena intervensi orang tua dalam rumah tangga anak yang berujung pada perceraian di Pengadilan Agama Purworejo. Pendekatan ini dipilih karena fokus penelitian bukan pada pengujian hipotesis, melainkan pada penggambaran kondisi nyata berdasarkan pengalaman langsung para pihak yang terlibat. Lokasi penelitian berada di Pengadilan Agama Purworejo, Jawa Tengah, dan dilaksanakan pada Oktober hingga November 2025. Penentuan informan menggunakan teknik purposive sebagaimana dijelaskan oleh Rukin , yaitu memilih individu yang benar-benar mengetahui dinamika kasus. Informan terdiri dari hakim yang menangani perkara perceraian dengan unsur intervensi orang tua dan pegawai pengadilan yang memahami latar belakang kasus. Jumlah informan ditetapkan hingga data mencapai titik jenuh.

Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi non-partisipatif, dan studi dokumen. Wawancara digunakan untuk menggali pandangan dan pengalaman informan terkait pola dan dampak intervensi orang tua dalam perkara perceraian. Observasi membantu peneliti menangkap suasana sidang, interaksi pihak-pihak yang berperkara, serta kecenderungan argumentasi dalam proses penyelesaian perkara. Dokumentasi dilakukan dengan menelaah berkas perkara, salinan putusan, dan statistik perceraian. Dalam penelitian kualitatif, peneliti berfungsi sebagai instrumen utama yang didukung pedoman wawancara serta lembar observasi untuk menjaga fokus dan konsistensi data yang dikumpulkan.

Untuk menjamin kredibilitas temuan, penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber dengan membandingkan data hasil wawancara, observasi, dan dokumen. Analisis data mengikuti model Miles dan Huberman, yang mencakup proses reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan yang kemudian diverifikasi ulang. Reduksi dilakukan dengan memilah informasi yang relevan. Selanjutnya, data disajikan dalam bentuk uraian naratif yang diperkuat kutipan langsung dari wawancara. Tahap akhir berupa penafsiran temuan dan pemeriksaan kembali konsistensinya melalui teknik triangulasi sebagaimana dianjurkan Qomaruddin & Sa’diyah.

Analisis penelitian memadukan tiga perspektif: hukum empiris, sosiologi keluarga, dan hukum Islam normatif. Pendekatan hukum empiris digunakan untuk melihat bagaimana ketentuan hukum keluarga Islam diterapkan dalam praktik peradilan, terutama terkait pertimbangan hakim terhadap intervensi orang tua. Pendekatan sosiologi keluarga membantu menjelaskan konteks budaya masyarakat Purworejo, termasuk nilai penghormatan kepada orang tua dan kebiasaan tinggal bersama yang memengaruhi dinamika rumah tangga. Sementara itu, pendekatan hukum Islam normatif dimanfaatkan untuk menilai intervensi orang tua berdasarkan prinsip ishlah, maslahah, dan maqashid al-syari‘ah terkait keutuhan keluarga. Sinergi ketiga pendekatan tersebut memberikan gambaran yang lebih menyeluruh, tidak hanya mengenai apa yang terjadi di lapangan, tetapi juga mengapa fenomena perceraian akibat intervensi orang tua dapat muncul dalam konteks sosial dan hukum setempat.

C. Hasil dan Pembahasan

Pengadilan Agama Purworejo adalah lembaga hukum yang beroperasi di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, memiliki otoritas untuk mengadili dan memutuskan kasus-kasus perdata Islam sesuai persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Kasus-kasus yang ditangani mencakup aspek-aspek seperti perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan kegiatan ekonomi yang sesuai syariah. Dalam pelaksanaannya, tipe kasus yang paling sering muncul adalah perceraian baik talak maupun gugat, serta permohonan dispensasi nikah. Situasi ini menjadikan Pengadilan Agama Purworejo sebagai tempat yang ideal untuk mengamati perkembangan perceraian dan peran orang tua dalam hal tersebut.

Dinamika Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Purworejo

Ada perubahan yang signifikan dalam jumlah kasus perceraian di Kabupaten Purworejo. Jumlah kasus tercatat 1.452 pada tahun 2020. Kemudian meningkat menjadi 1.519 pada tahun 2021 dan naik tajam menjadi 1.676 pada tahun 2022. Namun, pada tahun 2023, jumlah kasus turun menjadi 1.588 dan kembali turun menjadi 1.295 pada tahun 2024. Sekitar 75% kasus cerai gugat terjadi setiap tahun, menunjukkan bahwa perempuan lebih sering mengajukan perceraian.

Hingga 24 Oktober 2025, Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Purworejo telah mencatat 1.362 kasus perdata, dengan 1.269 yang telah diputuskan. Peningkatan dan penurunan kasus ini menunjukkan perubahan sosial setelah pandemi, tekanan ekonomi, dan pergeseran hubungan keluarga yang memengaruhi kehidupan rumah tangga di masyarakat Purworejo.

Dalam hal ini, penelitian menunjukkan bahwa salah satu faktor sosial yang memengaruhi kestabilan rumah tangga adalah intervensi orang tua. Intervensi konstruktif dan destruktif adalah dua kategori utama intervensi, menurut analisis dokumen kasus dan wawancara dengan hakim.

Bentuk Intervensi Orang Tua dalam Rumah Tangga Anak

Intervensi konstruktif merupakan bentuk campur tangan orang tua yang bertujuan memperbaiki keadaan dan mendorong keharmonisan rumah tangga. Bentuk intervensi ini muncul sebagai ekspresi tanggung jawab moral dalam budaya Jawa yang menekankan kolektivitas dan kerukunan keluarga. Hakim menyebutkan bahwa dalam sejumlah perkara, nasihat dan mediasi keluarga justru berhasil mempertemukan kembali pasangan yang berselisih dan membatalkan gugatan cerai.

Bentuk intervensi konstruktif yang ditemukan meliputi: a) Nasihat dan mediasi keluarga, dengan pendekatan kekeluargaan dan netralitas untuk membantu pasangan menyelesaikan konflik. Campur tangan dalam memberikan nasihat adalah salah satu bentuk intervensi yang sering terjadi. Orang tua sering merasa harus membantu anak-anak mereka menyelesaikan masalah rumah tangga, terutama ketika anak-anak mereka mengalami konflik atau kesulitan. Orang tua dalam hal ini sering kali bertindak sebagai penyelesai masalah, menawarkan solusi atau instruksi yang mereka anggap dapat memperbaiki keadaan. Meskipun niat baiknya, intervensi ini bisa berbahaya. Ini bisa memperkuat hubungan atau justru menambah tekanan bagi pasangan. b) Perlindungan terhadap korban KDRT, terutama bila kekerasan terjadi berulang, yang dilakukan oleh keluarga, aparat desa, atau tokoh masyarakat setempat.

Intervensi positif semacam ini sejalan dengan konsep hakam dalam hukum Islam, di mana keluarga dapat menjadi penengah ketika terjadi shiqaq atau keretakan rumah tangga (QS. An-Nisaa’ [4]:35).

وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا ۝

Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.

Ayat 35 Surat An-Nisa tersebut menjelaskan bahwa orang tua dapat mencampuri urusan keluarga anaknya apabila terjadi shiqaq atau konflik rumah tangga yang hebat dan dikhawatirkan akan berakhir dengan perceraian jika tidak segera diselesaikan. Sehingga diperlukan seorang penengah untuk menyelesaikannya atau dalam hal ini disebut juga dengan hakam atau juru damai. Dalam hal ini orang tua yang menjadi penegah permasalahan keluarga anaknya sehingga dapat diartikan campur tangan yang dilakukan oleh orang tua ini memiliki tujuan untuk menasehati kedua pasangan.

Selama dilakukan dengan objektif, konstruktif, dan tidak membatasi kemandirian pasangan, intervensi ini dapat menjadi faktor pemulihan relasi. Komunikasi dalam keluarga sangat penting untuk intervensi orang tua. Neyla mengatakan bahwa keluarga yang sehat berkomunikasi dengan menjadi terbuka, jujur, dan siap untuk berbicara tentang suka duka bersama. Dari persamaan hingga monopoli, Devito menjelaskan bahwa ada empat cara untuk berkomunikasi.

Pola tidak seimbang atau monopoli, di mana orang tua mendominasi percakapan dan keputusan, lebih rawan menumbuhkan intervensi destruktif. Sebaliknya, pola persamaan dan seimbang menunjukkan dialog bebas dan saling menghormati, yang mendukung intervensi konstruktif. Akhirnya, orang tua yang lebih dominan ikut campur dalam rumah tangga anak, kadang-kadang tanpa mendengarkan sepenuhnya. Ini menyebabkan konflik, yang dapat merusak kepercayaan dan meningkatkan kemungkinan perceraian. Oleh karena itu, pola komunikasi adalah komponen penting yang lebih dari sekadar gaya bicara. Komunikasi yang setara meningkatkan dukungan, sedangkan yang dominan dapat menyebabkan pertengkaran rumah tangga.

Sebaliknya, intervensi destruktif adalah bentuk campur tangan yang berpihak, emosional, dan didorong oleh sentimen keluarga. Berdasarkan keterangan hakim, intervensi jenis ini tampak berperan dalam memperkuat konflik sehingga proses perceraian menjadi semakin sulit untuk dicegah. Hal ini terlihat dalam perkara nomor 1008/Pdt.G/2025/PA.Pwr, ketika penggugat menyatakan bahwa "orang tua tergugat selalu ikut campur dalam masalah rumah tangga."

Salah satu bentuk intervensi destruktif ketika orang tua memaksa anak dan menantunya untuk tinggal di satu rumah setelah menikah. Situasi ini membuat pasangan tidak memiliki kebebasan menentukan tempat tinggal dan harus menyesuaikan diri dengan aturan serta ritme keluarga orang tua. Kondisi tersebut membatasi ruang privasi, memicu tekanan emosional, dan memperbesar peluang munculnya konflik antara suami istri.

Dalam perspektif hukum Islam, pasangan yang telah menikah dianjurkan untuk memiliki tempat tinggal terpisah dari orang tua atau mertua. Anjuran ini bertujuan menjaga kemandirian, membangun keharmonisan, dan mencegah benturan kepentingan yang sering muncul ketika dua keluarga hidup dalam satu rumah. Kemandirian seorang anak akan tumbuh pelan-pelan sesuai dengan fase perkembangan mereka. Seberapa mandiri mereka dapat berdampak pada kehidupan di masa depan. Anak yang mandiri dapat berpikir, merasa, dan melakukan hal-hal tertentu secara independen tanpa perlu mengandalkan orang lain. Anak tidak akan merasa takut ketika membuat pilihan dan akan menjadi sosok yang yakin. Islam tidak mewajibkan pasangan memiliki rumah sendiri terutama jika kondisi ekonomi belum memungkinkan namun lebih mengutamakan kenyamanan dan keterjagaan batas peran dalam keluarga.

Intervensi destruktif juga muncul dalam bentuk keberpihakan orang tua kepada anak tanpa mempertimbangkan fakta objektif, pemberian tekanan emosional yang mendorong anak untuk bercerai, tindakan menjelekkan menantu, serta keputusan membiarkan anak kembali ke rumah orang tua tanpa melalui proses mediasi terlebih dahulu. Neyla mencatat bahwa intervensi destruktif terjadi karena orang tua sulit membatasi peran setelah anak menikah. Dalam banyak kasus, campur tangan yang memihak justru menjadi faktor utama keretakan komunikasi antar pasangan.

Temuan ini selaras dengan teori konflik Coser yang digagaskan oleh Tualeka, yang menyatakan bahwa konflik yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada disintegrasi hubungan sosial. Dominasi orang tua dalam pengambilan keputusan termasuk dalam menentukan tempat tinggal menyebabkan ketegangan struktural dalam keluarga. Ketika batas peran antara orang tua dan pasangan baru tidak jelas, intervensi yang awalnya dimaksudkan sebagai bentuk perhatian berubah menjadi sumber utama pertentangan yang dapat mempercepat terjadinya perceraian.

Faktor yang Mendorong Terjadinya Intervensi Orang Tua

Orang tua sering kali merasa memiliki kewajiban yang kuat terhadap anak-anak mereka, termasuk setelah mereka menikah dan membangun rumah tangga sendiri. Rasa tanggung jawab ini mendorong orang tua untuk ikut campur dalam kehidupan rumah tangga anak-anak mereka. Mereka meyakini bahwa, sebagai orang tua, mereka memiliki peran penting dalam memastikan kebahagiaan, stabilitas, dan kesejahteraan anak-anak, bahkan ketika anak-anak tersebut telah dewasa. Dalam pandangan mereka, pengalaman hidup yang telah mereka lalui membuat mereka merasa perlu untuk memberikan nasihat atau intervensi dalam berbagai masalah rumah tangga anak-anaknya. Orang tua juga merasa bahwa keterlibatan mereka adalah wujud dari kasih sayang dan perhatian yang tulus, bertujuan untuk melindungi anak-anak dari kesalahan atau kesulitan yang mungkin timbul. Meskipun niat ini sering kali didasarkan pada niat baik, penting bagi orang tua untuk menyadari bahwa anak-anak mereka perlu diberikan ruang untuk belajar dan tumbuh secara mandiri dalam membangun kehidupan rumah tangganya sendiri.

Tiga faktor utama yang mendorong intervensi orang tua dalam rumah tangga anak ditemukan dalam penelitian ini, menurut wawancara dengan hakim. Faktor yang paling umum adalah pernikahan tanpa restu, yang sejak awal menyebabkan hubungan yang tidak sehat antara mertua dan menantu. Kemudian ketegangan ini berkembang menjadi intervensi negatif, seperti keberpihakan orang tua kepada anak kandung, sikap merendahkan menantu, atau kecenderungan pasangan untuk mengatur keputusan rumah tangga mereka sebagai kompensasi atas ketidaksepakatan mereka sejak awal.

Faktor kedua adalah perbedaan sosial, ekonomi, dan pendidikan yang ada di antara dua keluarga. Dalam hubungan, perbedaan ini seringkai menyebabkan rasa superioritas atau ketidaksetaraan. Akibatnya, salah satu pihak merasa memiliki otoritas untuk menilai atau mengatur kehidupan rumah tangga anak. Perbedaan latar belakang ini sering menyebabkan orang tua terlibat terlalu jauh dalam pengambilan keputusan, terutama ketika mereka percaya bahwa standar keluarga mereka lebih tinggi daripada standar keluarga menantu.

Faktor ketiga adalah hubungan emosional yang kuat antara orang tua dan anak mereka, terutama jika mereka adalah anak tunggal atau anak yang sangat disayangi. Melihat anak sebagai bagian dari keluarga inti yang harus tetap dilindungi, orang tua merasa sulit untuk kehilangan kontrol. Orang tua sering mengambil sikap protektif yang berlebihan ini, membuat mereka terlibat dalam masalah pribadi pasangan mereka, bahkan dalam hal-hal kecil. Akibatnya, ini menghambat kemajuan rumah tangga baru

Menurut teori peran sosial, konflik muncul ketika batas peran antara orang tua dan anak tidak proporsional. Hal ini sejalan dengan teori otoritas Dahrendorf yang dipaparkan oleh Tualeka dalam artikelnya menyatakan bahwa ketidakseimbangan kuasa berpotensi melahirkan pertentangan struktural. Ketiga faktor tersebut memiliki pola yang sama: semakin dominan orang tua dalam hubungan keluarga, semakin besar kemungkinan intervensi yang mengganggu keharmonisan rumah tangga anak.

Dampak Intervensi terhadap Keutuhan Rumah Tangga dan Perceraian

Intervensi konstruktif memberikan manfaat nyata dalam meredakan konflik. Mediasi keluarga yang objektif mampu mengurangi ketegangan, meningkatkan komunikasi, dan menumbuhkan kembali rasa tanggung jawab bersama.

Dalam perspektif hukum Islam, tindakan ini diperbolehkan dan bahkan dianjurkan sebagai upaya maslahah. Quraish Shihab berpendapat bahwa campur tangan orang tua diperbolehkan hal menasehati apabila rumah tangga anaknya telah bertentangan dengan ajaran agama, selain dalam hal tersebut tidak diperbolehkan para orang tua untuk ikut campur dalam permasalahan keluarga anaknya.

Orang tua memiliki kewajiban untuk membimbing anak-anak mereka, bahkan setelah mereka membentuk rumah tangga baru. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar menekankan pentingnya keluarga dalam saling mengingatkan untuk berbuat baik. Dalam hal ini, keterlibatan orang tua pasangan dalam kehidupan sehari-hari tidak menjadi masalah bila dilakukan dengan cara yang konstruktif dan bermanfaat. Orang tua yang bijak tidak akan memilih pihak hanya berdasarkan hubungan darah, tetapi akan mendukung mereka yang berada dalam posisi yang benar. Oleh sebab itu, keharmonisan dalam keluarga besar sangat ditentukan oleh kemampuan setiap individu untuk saling menghargai.

Intervensi destruktif terbukti memperparah konflik rumah tangga. Hakim di Pengadilan Agama Purworejo menyebutkan bahwa sebagian besar perkara yang disertai intervensi orang tua berakhir pada perceraian. Keberpihakan, tekanan emosional, dan tindakan provokatif memicu hilangnya kepercayaan dan mempercepat disintegrasi keluarga. Pola ini sesuai dengan aturan perceraian yang ada di Indonesia. Menurut Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) KHI, "perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus tanpa harapan untuk rukun kembali" adalah alasan legal untuk mengajukan perceraian. Perselisihan berulang sering disebabkan oleh intervensi destruktif dari orang tua, yang secara tidak langsung memenuhi persyaratan hukum untuk perceraian.

Dalam perspektif Islam, intervensi semacam ini tidak dibenarkan karena menimbulkan dharar dan bertentangan dengan prinsip maslahah dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Intervensi hanya diperbolehkan ketika terjadi shiqaq sebagaimana mekanisme pengangkatan hakam dalam QS. An-Nisa’ 4:35; di luar kondisi itu, keluarga besar harus menghormati otonomi rumah tangga anak.

Peran Ideal Orang Tua dalam Keberlangsungan Rumah Tangga Anak

Pandangan hakim menunjukkan bahwa peran orang tua tetap penting dalam membimbing anak, namun harus dijalankan dengan penuh kebijaksanaan. Bentuk dukungan ideal orang tua terhadap rumah tangga anak meliputi pemberian dukungan emosional, penyampaian bimbingan dan nasihat secara proporsional, berperan sebagai penengah yang adil ketika konflik muncul, memberikan bantuan praktis tanpa bersifat mengekang, menunjukkan teladan perilaku yang baik, serta menjaga privasi dan batasan dalam kehidupan rumah tangga anak.

Meskipun demikian, situasi di lapangan menunjukkan bahwa batas peran ini tidak selalu dijaga dengan baik. Hakim mengatakan bahwa beberapa kasus perceraian disebabkan oleh dukungan yang berubah menjadi kontrol, ketika orang tua menjadi terlalu dominan, memaksakan pendapat, atau ikut bertanggung jawab atas keputusan rumah tangga anak. Situasi ini menunjukkan bahwa dukungan yang seharusnya konstruktif dapat berubah menjadi intervensi yang merugikan yang menyebabkan perselisihan yang berlarut-larut. Oleh karena itu, sangat penting bagi orang tua untuk menghindari mengganggu, menekan, atau mengontrol keputusan yang dibuat anak mereka tentang rumah tangga mereka. Sebaliknya, anak-anak harus mengakui bantuan orang tua mereka dan menghindari menggantungkan seluruh keputusannya kepada mereka untuk menjaga hubungan keluarga yang sehat.

D. Kesimpulan

Penelitian ini menegaskan bahwa intervensi orang tua memiliki pengaruh yang nyata terhadap dinamika dan keberlangsungan rumah tangga anak, khususnya dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Purworejo. Intervensi yang bersifat konstruktif terbukti mampu memberikan dukungan emosional, mediasi yang objektif, serta perlindungan pada kondisi krisis, sehingga menjadi ruang pemulihan relasi pasangan. Sebaliknya, intervensi destruktif seperti keberpihakan, dominasi pengambilan keputusan, tekanan emosional, serta pembatasan kemandirian pasangan—sering menjadi pemicu memburuknya konflik hingga berakhir pada perceraian. Temuan ini menguatkan bahwa batas peran antara orang tua dan pasangan suami istri harus dijaga secara proporsional agar tidak mengganggu stabilitas rumah tangga.

Kajian ini juga menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, intervensi hanya dapat dibenarkan pada situasi shiqaq melalui mekanisme hakam, sementara di luar itu otonomi pasangan harus dihormati. Pendekatan empiris dan normatif yang digunakan memperlihatkan bahwa campur tangan orang tua, meskipun tidak diatur sebagai alasan yuridis tersendiri, memiliki kontribusi nyata terhadap terjadinya perselisihan berkepanjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI.

Penelitian ini merekomendasikan perlunya edukasi keluarga mengenai batas peran orang tua setelah anak menikah, penguatan layanan mediasi di pengadilan, serta program pembinaan keluarga yang lebih menekankan aspek komunikasi, kemandirian, dan kesehatan relasi. Untuk penelitian selanjutnya, disarankan adanya kajian yang lebih luas terkait pola intervensi dalam konteks budaya lain, pendekatan psikologis keluarga, atau analisis komparatif pada beberapa pengadilan agama untuk memperkaya pemahaman tentang fenomena ini.

Sebagai penutup, peneliti menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para hakim dan pegawai Pengadilan Agama Purworejo yang telah memberikan akses dan informasi penting bagi kelancaran penelitian ini. Ucapan terima kasih juga diberikan kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral, akademik, dan teknis sehingga penelitian ini dapat terselesaikan dengan baik.

Referensi

Arifudin, Yadi Fahmi, and Arief Taupiqurrohman. “Kasus Campur Tangan Orang Tua Dalam Rumah Tangga Anak Yang Menikah Usia Muda Di Desa Condong-Tasikmalaya: Suatu Tinjauan Hukum Islam.” El ’Aailah: Jurnal Kajian Hukum Keluarga 2, no. 2 (July 29, 2023): 52–68. https://doi.org/10.59270/AAILAH.V2I2.178.

Dlaifurrahman, Muhammad. “Cerai Paksa Akibat Campur Tangan Pihak Ketiga Perspektif Teori Konflik.” Jurnal Hadratul Madaniyah 5, no. 2 (2018): 31–46. https://doi.org/10.33084/jhm.v5i2.885.

Fadhilah, J N. Problematika Terjadinya Perceraian Karena Intervensi Orang Tua Dalam Rumah Tangga Anaknya (Studi Mengenai Putusan Pengadilan Agama Wates Tahun 2021). Skripsi, 2022.

Fauzan, Shaddam Siraj. “Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1b 1407/Pdt.G/2022/Pa.Bkn Tentang Cerai Gugat Karena Terus Menerus Akibat Intervensi Orang Tua Rumah Tangga Menurut Hukum Islam.” UIN SUSKA, 2024.

———. “Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B Nomor 1407/Pdt.G/2022/PA.Bkn Tentang Cerai Gugat Karena Perselisihan Terus Menerus Akibat Intervensi Orang Tua Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam.” UIN SUSKA, 2024. https://repository.uin-suska.ac.id/77315/.

Hafidin, Hafidin, Abnan Pancasilawati, and Abdul Syakur. “Tinjauan Hukum Keluarga Islam Tentang Campur Tangan Orang Tua Terhadap Rumah Tangga Anak.” Mitsaq: Islamic Family Law Journal 3, no. 1 (2025): 85–101. https://doi.org/10.21093/jm.v3i1.9514.

Ismail. “Intervensi Orang Tua Yang Berimplikasi Pada Perselisihan Dalam Perkawinan Anak: Studi Di Pengadilan Agama Bantul.” UII, 2021.

Jannah, Nurrohmatul, and Binti Kholifatur Rosyidah. “TA”LIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 1 Nomor 2 Edisi.” Jurnal Multidisiplin Ilmu 1 (2022): 66–79.

“Kompilasi Hukum Islam.Pdf - Google Drive.” Accessed November 21, 2025. https://drive.google.com/file/d/0B2VpmoIldsPTTFJFclZ5TklmUGs/view?resourcekey=0-jb4Yp_DXuQ6v7F1bs1Uzeg.

Ludfi, Ludfi, and Ana Filstina Tahtal Fina. “Dinamika Keterlibatan Orang Tua Dalam Rumah Tangga Anak: Studi Keluarga Patrilokal Dan Matrilokal Di Pamekasan.” Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah 7, no. 2 (2024): 508–26.

Maswanto, Akhmad Rudi, and Ani Ulyatur Rashida. “PENGARUH INTERVENSI ORANG TUA TERHADAP KEBERLANGSUNGAN RUMAH TANGGA ANAK.” AL-ASHLAH: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 04 (2025): 13.

Neyla, Itsna. “Intervensi Orang Tua Terhadap Urusan Rumah Tangga Anak Ditinjau Dari Konsep Mashlahah Mursalah.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 3 (2025): 1950–67. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3558.

Nisa, Yusrani Latifatun. “Telaah Perkara Perceraian Yang Disebabkan Campur Tangan Orang Tua Perspektif Fiqh.” Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ) EISSN 3 (2025): 352–63. http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/index.

“PA-PURWOREJO.GO.ID – Portal Resmi Pengadilan Agama Purworejo.” Accessed November 19, 2025. https://pa-purworejo.go.id/.

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan § (1974). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974.

Qomaruddin, Qomaruddin, and Halimah Sa’diyah. “Kajian Teoritis Tentang Teknik Analisis Data Dalam Penelitian Kualitatif: Perspektif Spradley, Miles Dan Huberman.” Journal of Management, Accounting, and Administration 1, no. 2 (2024): 77–84.

Riyanti, Erni Dewi, and M SS. “Intervensi Orang Tua Yang Berimplikasi Pada Perselisihan Dalam Perkawinan Anak: Studi Di Pengadilan Agama Bantul,” 2021.

Rukin, S Pd. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia, 2019.

“Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Purworejo,” n.d. https://sipp.pa-purworejo.go.id/.

Tualeka, M. Wahid Nur. “Teori Konflik Sosiologi Klasik Dan Modern.” Al-Hikmah : Jurnal Studi Agama-Agama 3, no. 1 (February 7, 2017): 32–48. https://doi.org/10.30651/ah.v3i1.409.

Yaqin, Muhamad Ainul, and Ita Rahmania Kusumawati. “Analisis Adanya Keadilan Orang Tua Dalam Kasus Konflik Pasangan Suami Istri Yang Berakhir Pada Perceraian.” Jurnal Media Akademik 1, no. 1 (2021): 88–101.

Yusuf, Muhammad. “Intervensi Orang Tua Terhadap Rumah Tangga Anak dalam Tinjauan Maqashid Syariah dan Sosiologi Hukum Islam,” 2023. https://idr.uin-antasari.ac.id/24860/3/Awal.pdf.

Downloads

Published

2026-02-08

How to Cite

Anis Fuadah, Muhammad Mustahal, & Septian Fiktor Riyantoro. (2026). Dinamika Intervensi Orang Tua dan Pengaruhnya terhadap Perceraian di Pengadilan Agama Purworejo. Kartika: Jurnal Studi Keislaman, 6(1), 450–463. https://doi.org/10.59240/kjsk.v6i1.464